Gadis 15 Tahun Digarap Empat Begundal Secara Bergantian, Begini Kronologinya
Minggu, 29 Maret 2020 – 11:47 WIB

Tiga pelaku pencabulan (bersebo) diamankan polisi. Foto ilustrasi: Yusnadi Nazar/Batam Pos
BACA JUGA: Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing masing. Sedangkan RM masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bis)
Jajaran Satreskrim Polres OKU meringkus tiga dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga, 15, warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar