Gadis 15 Tahun Digarap Empat Begundal Secara Bergantian, Begini Kronologinya
Minggu, 29 Maret 2020 – 11:47 WIB
BACA JUGA: Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing masing. Sedangkan RM masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bis)
Jajaran Satreskrim Polres OKU meringkus tiga dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga, 15, warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel