Gadis 15 Tahun Itu Dipaksa Melayani Nafsu ST Selama 2 Minggu

Gadis 15 Tahun Itu Dipaksa Melayani Nafsu ST Selama 2 Minggu
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - ST (21), warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap petugas Polres Lampung Timur.

Tersangka diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Modus tersangka merayu akan menikahi korban.

Rayuan itu sebelum pelaku membawa korban kabur ke Jakarta selama lebih kurang dua pekan.

"Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing dilansir JPNN Lampung.

Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, tersangka langsung diamankan Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Akhirnya tersangka diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.

"Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban, dan fotokopi kartu keluarga orang tua Korban," tutupnya. (mar10/jpnn)

Rayuan ST untuk menikahi membuat sang gadis terbuai. Dia akhirnya mau ikut ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News