Gadis 16 Tahun di Bengkulu jadi Korban Perkosaan, Nih Pelaku Utamanya
Senin, 11 Mei 2020 – 14:39 WIB

Pelaku perkosaan (jongkok) gadis di Bengkulu ditangkap. Foto: Antara/Polres Bengkulu
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap HS (20), pelaku utama pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur