Gadis 16 Tahun Dihamili, Begini Imbauan Komnas PA ke Orang Tua
Walakin, Sirait berpesan kepada orang tua selama anak sekolah di rumah, diharapkan perlu ekstra hati-hati.
"(Dari) peristiwa ini Komnas perlindungan anak mengimbau kepada orang tua selama anak stay at home atau sekolah belum ada tatap muka maka perlu ada ekstra hati-hati terhadap anak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sirait, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum berat. Karena ini menyangkut psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.
Dalam kasus tesebut, kata Sirait, terdapat ada unsur paksaan dan kesengajaan. Sehingga penerapan pasal berlapis, pasal pidana KUHP dan juga Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara sudah tepat.
Hal itu sesuai dengan defenisi unsur-unsur juga di dalam UU 35 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr3/jpnn)
Komnas PA mengimbau kepada orang tua supaya betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso