Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp
Rabu, 14 April 2021 – 00:44 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdh/radarcirebon)
Peristiwa ini tak akan bisa dilupakan Mawar selama hidupnya. Semua itu berawal dari media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Perkosaan Kakak Adik di Purworejo