Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp

Gadis 17 Tahun Mengalami Peristiwa Menakutkan, Semua Berawal dari WhatsApp
Dua pelaku pemerkosaan gadis asal Kabupaten Majalengka. Foto: IST/Radar Cirebon

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (rdh/radarcirebon)

 

Peristiwa ini tak akan bisa dilupakan Mawar selama hidupnya. Semua itu berawal dari media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News