Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini

Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini
Satreskrim Polres Mojokerto membongkar bisnis prostitusi. Foto: Antara

Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Bisnis prostitusi kembali dibongkar polisi. Kali ini korbannya remaja putri berusia 18 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News