Gadis 18 Tahun Dijadikan PSK, SMR dan MAM Dapat Keuntungan Sebegini
Rabu, 07 Oktober 2020 – 18:45 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto membongkar bisnis prostitusi. Foto: Antara
Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Bisnis prostitusi kembali dibongkar polisi. Kali ini korbannya remaja putri berusia 18 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Dunia Hari Ini: Ratusan Korban Perdagangan Manusia di Myanmar Diungsikan ke Thailand