Gadis 18 Tahun Lakukan Pembantaian Hanya Karena Kalung

Gadis 18 Tahun Lakukan Pembantaian Hanya Karena Kalung
Ilustrasi Foto: pixabay

Namun, sampai sekarang Indah masih menyangkal merencanakan pembunuhan tersebut.

"Kami langsung melakukan prarekonstruksi. Sebab, pelaku tinggal hanya berjarak satu rumah dengan lokasi kejadian," ujar Shinto.

Karena perbuatannya, kini Indah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Itu juga masih ditambah pasal pelapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan.

"Kami akan cari bukti-bukti lain yang mendukung," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.(Drian Bintang Suryanto/c10/dos/jpnn)

Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk pembunuh Busani,seorang pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Kupang Indah yang tewas pada Kamis (1/6).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News