Gadis 18 Tahun Lakukan Pembantaian Hanya Karena Kalung
Kamis, 08 Juni 2017 – 12:21 WIB
Namun, sampai sekarang Indah masih menyangkal merencanakan pembunuhan tersebut.
"Kami langsung melakukan prarekonstruksi. Sebab, pelaku tinggal hanya berjarak satu rumah dengan lokasi kejadian," ujar Shinto.
Karena perbuatannya, kini Indah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Itu juga masih ditambah pasal pelapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan.
"Kami akan cari bukti-bukti lain yang mendukung," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.(Drian Bintang Suryanto/c10/dos/jpnn)
Polrestabes Surabaya akhirnya membekuk pembunuh Busani,seorang pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Kupang Indah yang tewas pada Kamis (1/6).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Israel Bantai Warga Palestina yang Menunggu Bantuan, Indonesia: Apa Ini Belum Cukup?
- Pembantaian di Gereja Katolik, 15 Umat Tewas Mengenaskan Saat Misa Minggu
- Hentikan Pembantaian, Uni Afrika Larang Penjualan Kulit Keledai
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 49 Orang Tewas dalam Pembantaian di Papua Nugini
- Presiden Jokowi: Sungguh Tidak Masuk di Nalar
- Korban Pembantaian Eks TNI AD Yotam Bertambah Menjadi 13 orang