Gadis 19 Tahun Mengajukan Permohonan Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri

Gadis 19 Tahun Mengajukan Permohonan Ganti Kelamin di Pengadilan Negeri
Sidang pengajuan ganti kelamin seorang gadis 19 tahun. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Putri Natasya, (19) asal Bulak Rukem Timur mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putri Natasya mengajukan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Hal ini disebabkan dia memiliki kelainan pada kelamin bernama Hipospadia.

Bila dikabulkan pengadilan, Putri Natasya, akan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

Atas pengajuan ganti kelamin ini, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan di ruang tirta.

Selama persidangan, Putri terlihat terus menutupi wajahnya. Dia didampingi ibu kandungnya, Sulistyowati bersama penasehat hukumnya.

Saat persidangan, Sulistyowati menjelaskan bila saat lahir di tahun 2000, Putri Natasya berjenis kelamin perempuan.

"Namun saat beranjak dewasa, keluarga mulai curiga lantaran Putri Natasya tidak memperlihatkan ciri fisik wanita dan tidak pernah menstruasi." ujar Sulistyowati.

Selain itu, dari hasil uji medis, kromosom Putri Natasya ternyata laki-laki. 

Seorang gadis bernama Putri Natasya mengajukan status ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News