Gadis Belia Alami Pendarahan Hebat Usai Digagahi Pacarnya
Jumat, 13 Oktober 2017 – 19:51 WIB

Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
"Adapun tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (rza)
Seorang gadis belia berinisial ND, 16, mengalami pendarahan hebat di alat vitalnya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi