Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:23 WIB

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sejumlah kejahatan di Mapolres Aceh Timur, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan layaknya suami istri hingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Penyebab Syaifuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Sumut & Penunjukan Lasro Marbun sebagai Pengganti
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(antara/jpnn)
Seorang pemuda di Aceh Timur, berinisial JW, 20, harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya