Gadis Belia Dibawa Kabur dari Aceh, Dipaksa Masuk Losmen di Medan, Begini Akhirnya
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:23 WIB
"Di dalam losmen, korban dan pelaku berhubungan layaknya suami istri hingga mereka tertidur," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Penyebab Syaifuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Sumut & Penunjukan Lasro Marbun sebagai Pengganti
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.(antara/jpnn)
Seorang pemuda di Aceh Timur, berinisial JW, 20, harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur anak gadis orang yang masih di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia