Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar
Selasa, 09 Januari 2018 – 19:06 WIB

Pencabulan. Foto: JPG
"Pelaku mengancam korban sekaligus mengiminginya akan dibelikan perhiasan," ujar AKP Sampe Nababan.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu kalung perak, pakaian korban dan hasil visum. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Sudah kami amankan BB satu kalung perak, pakaian korban. Sementara, pelaku mengaku khilaf," tandasnya.
Atas perbuatannya, Muchtar dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cr1)
Seorang kakek bernama Muchtar, 57, diamankan jajaran Polres Merangin lantaran terlibat kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi