Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar
Selasa, 09 Januari 2018 – 19:06 WIB
"Pelaku mengancam korban sekaligus mengiminginya akan dibelikan perhiasan," ujar AKP Sampe Nababan.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu kalung perak, pakaian korban dan hasil visum. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Sudah kami amankan BB satu kalung perak, pakaian korban. Sementara, pelaku mengaku khilaf," tandasnya.
Atas perbuatannya, Muchtar dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cr1)
Seorang kakek bernama Muchtar, 57, diamankan jajaran Polres Merangin lantaran terlibat kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun