Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab
Minggu, 05 Juli 2020 – 12:50 WIB
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial SA, 23, warga Tano Ano, Kecamatan Idi, Aceh Timur, diringkus polisi karena diduga merampas ponsel seorang gadis belia dan memperkosanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa