Gadis Cantik Ini Mulutnya Usil, Berurusan dengan Petugas Bandara
Kalimat tersebut dinyatakan sebagai informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Wulandari langsung diamankan oleh Dantim 2 Satgas Pam Bandara, Lettu Lek Bimo yang berada di samping yang bersangkutan.
Gadis 22 tahun itu kemudian dibawa ke Posko Satgas Pam Bandara, dan dilakukan pengambilan keterangan terkait pernyataannya tersebut.
Dantim 2 Satgas Pam Bandara, Lettu Lek Bimo kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan bukti ataupun indikasi adanya bom atau bahan peledak lainnya.
"Terperiksa mengakui bahwa dia secara sadar dan spontan mengeluarkan kata-kata tersebut,"kata Lettu Lek Bimo.
Dijelaskan, setelah melaksanakan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Ida Ayu Indrayanti, terperiksa kemudiam membuat surat pernyataan dan permohonan maaf atas tindakan tersebut.
"Pada pukul 12.50, yang bersangkutan dipersilakan pulang dengan catatan tidak akan mengulangi lagi tindakan tersebut,"pungkas Lettu Lek Bimo. (joo/boy)
KUPANG - Petryks Wulandari Bugel, warga RT 08/RW 03, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (8/7), harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter