Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tarif Lumayan Mahal
Senin, 30 Januari 2017 – 01:21 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah Rp 500 ribu.
“Dari situ mami yang juga pemilik café akan mendapatkan sepuluh persen setiap kali jasa anak asuhnya dipakai pria hidung belang,” ungkap Charles.
Pemilik cafe dijerat pasal 81 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur sudah diserahkan ke Lapas Ketapang. (lud)
Polres Kayong Utara membongkar prostitusi terselubung berkedok kafe di Sukadana, Jumat (27/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Polisi Masih Usut Dugaan Prostitusi Tempat Spa di Seminyak
- Spa Disulap Jadi Lokasi Prostitusi