Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tarif Lumayan Mahal
Senin, 30 Januari 2017 – 01:21 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah Rp 500 ribu.
“Dari situ mami yang juga pemilik café akan mendapatkan sepuluh persen setiap kali jasa anak asuhnya dipakai pria hidung belang,” ungkap Charles.
Pemilik cafe dijerat pasal 81 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur sudah diserahkan ke Lapas Ketapang. (lud)
Polres Kayong Utara membongkar prostitusi terselubung berkedok kafe di Sukadana, Jumat (27/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur