Gadis Diraba Langsung Teriak, Pemuda Kabur Hanya Kenakan Celdam
Rabu, 26 April 2017 – 07:54 WIB
"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (*3/RP)
Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan