Gadis Diraba Langsung Teriak, Pemuda Kabur Hanya Kenakan Celdam

Gadis Diraba Langsung Teriak, Pemuda Kabur Hanya Kenakan Celdam
Pelaku tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya

Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (*3/RP)

 


Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News