Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda

Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express

Sedangkan dalam Nampah Dandan Beling ada pemotongan seekor babi. Syaratnya, babinya harus hitam dan mulus, serta tidak boleh cacat.

Daging babi itu untuk dihaturkan di semua pura di sana. Setelah ngaturang daging babi lengkap dengan bantennya, krama adat makan bersama,dengan menu daging babi berbagai jenis olahan. 

“Nanti kalau ada sisa, dibagi lagi, bawa pulang. Tradisi ini digelar tiap tahun. Babinya dibeli desa adat,” pungkasnya.(bx/wan/yes/JPR)


Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News