Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Minggu, 11 Februari 2018 – 13:31 WIB

Warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, membawa bagian daging babi upacara nampah dandan beling, Kamis (11/5/2017). Foto: I Made Mertawan/Bali Express
Sedangkan dalam Nampah Dandan Beling ada pemotongan seekor babi. Syaratnya, babinya harus hitam dan mulus, serta tidak boleh cacat.
Daging babi itu untuk dihaturkan di semua pura di sana. Setelah ngaturang daging babi lengkap dengan bantennya, krama adat makan bersama,dengan menu daging babi berbagai jenis olahan.
“Nanti kalau ada sisa, dibagi lagi, bawa pulang. Tradisi ini digelar tiap tahun. Babinya dibeli desa adat,” pungkasnya.(bx/wan/yes/JPR)
Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali