Gadis Hamil di Luar Nikah, Orang Tuanya Harus Bayar Denda
Minggu, 11 Februari 2018 – 13:31 WIB
Sedangkan dalam Nampah Dandan Beling ada pemotongan seekor babi. Syaratnya, babinya harus hitam dan mulus, serta tidak boleh cacat.
Daging babi itu untuk dihaturkan di semua pura di sana. Setelah ngaturang daging babi lengkap dengan bantennya, krama adat makan bersama,dengan menu daging babi berbagai jenis olahan.
“Nanti kalau ada sisa, dibagi lagi, bawa pulang. Tradisi ini digelar tiap tahun. Babinya dibeli desa adat,” pungkasnya.(bx/wan/yes/JPR)
Hamil di luar nikah merupakan pantangan bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. Ada sanksi bagi pelanggarnya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ngeeng, Scoopy Terbaru Meluncur ke Bali, Honda Paling Dicari
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kasus Hoaks Hamil di Luar Nikah Aaliyah Massaid Lanjut Gelar Perkara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali