Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar
Rabu, 02 Mei 2018 – 19:47 WIB
Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.
Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.
“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)
Seorang remaja berinisial In, 17, nekat meninggalkan rumahnya tanpa izin kepada orangtuanya sejak Kamis (26/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya