Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar

Gadis Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Nginap di Rumah Pacar
Ilustrasi Foto: pixabay

Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.

Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.

“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)


Seorang remaja berinisial In, 17, nekat meninggalkan rumahnya tanpa izin kepada orangtuanya sejak Kamis (26/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News