Gadis Manado Diperkosa 19 Orang, Oknum Polisi Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, sebenarnya hukuman terhadap pelaku pemerkosaan sangat bergantung pada perspektif yang diinginkan.
Misalnya, hukuman itu ditujukan untuk membuat efek jera dan menyadarkan, maka ada satu pilihan hukuman, yakni, hukuman mati. ”Kalau sekedar ingin jera, bisa dihukum maksimal sesuai KUHP,” ujarnya, kemarin.
Namun begitu, Polri ini hanya bisa menjalankan undang-undang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), syarat formil dan materil terpenuhi.
”Dihukum berat atau tidak, semua itu bergantung pada keputusan hakim saja. Dalam pengadilan itulah ada ruang pembuktian,” paparnya.
Kalau ternyata, masyarakat belum puas dengan keadilan yang ada dalam undang-undang dan direpresentasikan pengadilan, tentunya Polri tidak bsia berbuat banyak.
”Ini adalah konsep keadilan yang telah dibentuk negara ini. Masing-masing memiliki prespektifnya,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Terkait dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerkosaan gadis asal Manado, Siv, 19,, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan.
Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. ”Kalau kode etik juga harus segera dipastikan,” ujarnya.
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan