Gadis Manado Diperkosa 19 Orang, Oknum Polisi Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, sebenarnya hukuman terhadap pelaku pemerkosaan sangat bergantung pada perspektif yang diinginkan.
Misalnya, hukuman itu ditujukan untuk membuat efek jera dan menyadarkan, maka ada satu pilihan hukuman, yakni, hukuman mati. ”Kalau sekedar ingin jera, bisa dihukum maksimal sesuai KUHP,” ujarnya, kemarin.
Namun begitu, Polri ini hanya bisa menjalankan undang-undang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), syarat formil dan materil terpenuhi.
”Dihukum berat atau tidak, semua itu bergantung pada keputusan hakim saja. Dalam pengadilan itulah ada ruang pembuktian,” paparnya.
Kalau ternyata, masyarakat belum puas dengan keadilan yang ada dalam undang-undang dan direpresentasikan pengadilan, tentunya Polri tidak bsia berbuat banyak.
”Ini adalah konsep keadilan yang telah dibentuk negara ini. Masing-masing memiliki prespektifnya,” tegas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.
Terkait dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerkosaan gadis asal Manado, Siv, 19,, Badrodin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum kepolisian itu sedang dilakukan.
Kalau memang mengarah ke pidana, tentu harus diproses. ”Kalau kode etik juga harus segera dipastikan,” ujarnya.
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi