Gadis Penjual Gorengan Tewas Dibunuh di Padang Pariaman, Kementerian PPPA Angkat Bicara
Kamis, 12 September 2024 – 08:26 WIB

Ilustrasi pembunuhan, kasus Vina Cirebon: dok jpnn
Pasal 6 ayat b itu berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta".
Selain itu, Kementerian PPPA juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.(ant/jpnn)
Kementerian PPPA angkat bicara soal kasus gadis penjual gorengan twas dibunuh di Padang Pariaman. Perempuan itu ditemukan terkubur tanpa busana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna