Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Bripda Aydi mengungkap kronologi kejadian. Bermula saat pelaku ZH menelepon korban untuk datang ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah tersangka, korban dirayu, diajak ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah kejadian itu, lalu tersangka YZ juga ikut menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
Namun, korban lupa kapan perbuatan tak pantas itu dilakukan YZ.
"Saat itu, korban juga ditelepon oleh tersangka untuk datang ke rumahnya. Kemudian, korban langsung ditarik ke samping rumah dan ditidurkan di atas lalu melakukan persertubuhan terhadap korban," kata dia menambahkan.
Para tersangka mengaku motif kejahatannya itu karena nafsu.
Apalagi, menurut pelaku YZ, dirinya sudah lama menduda.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr22/jpnnsumut)
Dua pe desa bermental bejat digulung jajaran Polres Nias karena memerkosa seorang gadis SMA
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar