Gadis Tuna Wicara yang Hamil 2 Bulan Ternyata Korban Perdagangan Orang, Nih Muncikarinya

Gadis Tuna Wicara yang Hamil 2 Bulan Ternyata Korban Perdagangan Orang, Nih Muncikarinya
Polisi wanita memeriksa terduga mucikari IM (19) di Mapolres Solok Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Seorang perempuan berinisial IM, 19, yang diduga sebagai muncikari di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi, Kamis (30/7).

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro, Jumat, mengatakan korban merupakan tuna wicara, DY (18), dan diketahui hamil sekitar dua bulan.

"Pertama yang tahu korban hamil adalah orang tuanya ketika melihat anak-anak muntah-muntah. Setelah dites, ternyata positif hamil. Kemudian orang tua memberi tahu kepada keluarganya," ujarnya.

Mengingat korban tidak bisa bicara, kemudian keluarga korban mencari tahu siapa pelakunya.

"Pelaku ditemukan, yakni PE dan AK. Kemudian juga diketahui muncikarinya, IM," ujarnya.

YN yang merupakan warga Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Saputra di salah satu hotel berbintang di Padang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan dan masih dalam pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 296 jo 506 KUHpidana.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pengendara Tewas di Tempat, Sepeda Motor Sampai Terbakar

Seorang perempuan berinisial IM, 19, yang diduga sebagai muncikari di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi, Kamis (30/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News