Gadis Usia 15 Tahun Diculik Pemuda, Dibawa Kabur sejauh 200 KM, Ya Ampun
Kamis, 12 Agustus 2021 – 10:41 WIB

Kapolres Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi. Foto: Dok.Antarabengkulu.com
Selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
Kemudian pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Ternyata pelaku di rumah pamannya. Pelaku bekerja harian di perkebunan sawit.
Tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kasus penculikan: Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan ada gadis perempuan usia 15 tahun diculik oleh pemuda inisial HN.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Soal Honorer Non-Database BKN, Sekda Abdiyanto Beri Penjelasan Begini
- Harimau Berkeliaran, Objek Wisata Alam Danau Lebar Mukomuko Ditutup Sementara