GADUH! Mengadu ke Jokowi, Ahok Dicibir Rizal Ramli

GADUH! Mengadu ke Jokowi, Ahok Dicibir Rizal Ramli
Rizal Ramli. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tidak menjawab kebingungan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok soal pembatalan reklamasi Pulau G. Alih-alih menunjukkan surat keputusan pembatalan tersebut, Rizal malah mencibir Ahok karena mengadukan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.

"Jangan cengenglah jadi orang, masa segala macam mau diaduin ke presiden," ujar Rizal enteng usai memimpin Rakor Pembangunan Natuna di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, (13/7).

Rizal juga membantah pernyataan Ahok tentang izin reklamasi hanya bisa dibatalkan oleh presiden. Menurut dia, pendapat Ahok itu bersandar pada produk hukum yang sudah usang. 

Mantan kepala Bulog ini mengatakan, pembatalan reklamasi Pulau G oleh komite gabungan pimpinannya berlandaskan pada undang-undang yang berlaku. "Kan udah ada undang-undang lebih baru dan peraturan pemerintah atau presiden yang lebih baru. Berpikir modern lah jangan kuno gitu berpandangan pada yang lama," cibir Rizal tanpa menyebutkan undang-undang baru yang dimaksudnya tersebut.

Selain itu, Rizal juga mengingatkan bahwa pembatalan reklamasi bukan keputusan sepihak dari kementerian yang dipimpinnya. Langkah tersebut juga diamini oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Satu menteri saja bisa batalkan, apalagi ini tiga menteri, dan juga undang-undang," tegas menteri kontroversial itu. 

Seperti diberitakan, Ahok bersurat ke Presiden Jokowi lantaran bingung menyikapi isu pembatalan reklamasi Pulau G. Pasalnya, selama ini dia hanya mendengar pernyataan-pernyataan Rizal Ramli di media saja soal pembatalan tersebut. Sementara surat keputusan resminya tidak pernah diterima.

Selain itu, Ahok juga mempertanyakan kewenangan komite gabungan pimpinan Rizal membatalkan izin reklamasi. Ahok berpandangan bahwa payung hukum izin reklamasi adalah keputusan presiden. Karenanya, pencabutan izin harusnya dilakukan oleh presiden, bukan menteri.

JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tidak menjawab kebingungan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News