Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
jpnn.com, JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
Tarif itu juga lebih besar jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh badan di kawasan.
Misalnya, di Asia, tarif PPh badan 21,2 persen. Khusus di Asia Tenggara, tarif PPh badan adalah 22,35 persen.
Di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tarif PPh badan mencapai 23,5 persen.
Karena itu, wacana penurunan tarif PPh badan perlu segera direalisasikan.
’’Kami menunggu. Semoga bisa segera,’’ kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno, Selasa (9/4).
Benny menjelaskan, Indonesia harus mempunyai pembanding. Misalnya, membandingkan kondisi dengan Vietnam dan Thailand.
Dua negara tersebut cukup bersaing dengan Indonesia mengenai menarik investasi asing.
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar