Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan

Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.

Tarif itu juga lebih besar jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh badan di kawasan.

Misalnya, di Asia, tarif PPh badan 21,2 persen. Khusus di Asia Tenggara, tarif PPh badan adalah 22,35 persen.

Di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tarif PPh badan mencapai 23,5 persen.

Karena itu, wacana penurunan tarif PPh badan perlu segera direalisasikan.

’’Kami menunggu. Semoga bisa segera,’’ kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno, Selasa (9/4).

Benny menjelaskan, Indonesia harus mempunyai pembanding. Misalnya, membandingkan kondisi dengan Vietnam dan Thailand.

Dua negara tersebut cukup bersaing dengan Indonesia mengenai menarik investasi asing.

Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News