Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
Tarif PPh badan di dua negara itu mencapai 20 persen, lebih rendah daripada Indonesia.
Artinya, Indonesia perlu menurunkan tarif PPh badan jika ingin lebih banyak investasi asing yang masuk.
Dari sisi daya saing, Indonesia berada di peringkat ke-45, Thailand ke-38, dan Vietnam ke-77.
Bila dapat menarik dari sisi tarif pajak dan daya saing, tentu Indonesia akan lebih memikat lagi bagi investor.
Di samping itu, usaha-usaha yang sudah ada di dalam negeri bisa tumbuh lebih cepat.
’’Tarif listrik dan logistik sama pentingnya seperti tarif PPh,’’ tegas Benny.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, tarif PPh badan di Indonesia memang cukup tinggi, tetapi bukan yang tertinggi.
Negara lain di Asia Tenggara seperti Filipina mempunyai tarif PPh badan 30 persen.
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar