Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
Ada pula negara-negara maju lainnya yang menerapkan tarif PPh badan lebih tinggi.
Misalnya, Swedia yang tarif PPh badan 61,85 persen dan Denmark 55,8 persen. Namun, jika Indonesia ingin mengejar pertumbuhan, tarif PPh badan memang perlu dikoreksi.
Sementara itu, local currency settlement (LCS) atau penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara dengan mata uang lokal diharapkan bisa menjaga kestabilan keuangan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya menjalin kerja sama dengan Thailand dan Malaysia. Namun, setelah ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (AFMGM) di Thailand, BI juga bekerja sama dengan Filipina.
Direktur Departemen Internasional BI Wahyu Pratomo menuturkan, transaksi menggunakan local currency menjadi alternatif penyelesaian pembayaran. Selama ini transaksi perdagangan memakai USD. (rin/nis/c14/oki)
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- Operasikan Pabrik di Jakarta Timur, Grundfos Gelontorkan Investasi Rp 31 Miliar