Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan

Gaet Investor Asing, Pemerintah Harus Turunkan Tarif PPh Badan
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

Ada pula negara-negara maju lainnya yang menerapkan tarif PPh badan lebih tinggi.

Misalnya, Swedia yang tarif PPh badan 61,85 persen dan Denmark 55,8 persen. Namun, jika Indonesia ingin mengejar pertumbuhan, tarif PPh badan memang perlu dikoreksi.

Sementara itu, local currency settlement (LCS) atau penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara dengan mata uang lokal diharapkan bisa menjaga kestabilan keuangan.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya menjalin kerja sama dengan Thailand dan Malaysia. Namun, setelah ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (AFMGM) di Thailand, BI juga bekerja sama dengan Filipina.

Direktur Departemen Internasional BI Wahyu Pratomo menuturkan, transaksi menggunakan local currency menjadi alternatif penyelesaian pembayaran. Selama ini transaksi perdagangan memakai USD. (rin/nis/c14/oki)


Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia yang mencapai 25 persen dianggap masih terlalu tinggi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News