Gafatar Dicap Ajaran Sesat, Pemda Harus Beri Pemahaman
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sejumlah langkah, guna mengantisipasi mengemukanya penolakan warga terhadap mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Terutama setelah hadirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ajaran Gafatar sesat.
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo, pihaknya sejak awal telah mengirimkan surat edaran ke daerah-daerah. Isinya, mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar dapat memberi pengertian dan arahan, serta pencerahan kepada masyarakat bahwa mantan anggota Gafatar merupakan korban, bukan pelaku yang melakukan penyesatan ajaran agama tertentu.
"Jadi Pemda harus memberi pengertian dan pencerahan kepada masyarakat, supaya mereka bisa menerima, bukan melakukan penolakan. Karena dia (eks pengikut Gafatar,red) ini kan korban," ujar Soedarmo, Rabu (3/2).
Langkah pencerahan kata Soedarmo, sangat penting dan harus terus menerus dilakukan secara terintegrasi. Agar masyarakat benar-benar menerima mantan anggota Gafatar secara lapang dada.
"Jadi pemberian pemahaman ini tetap harus dilakukan, di samping pembinaan. Kan sudah sepakat semua melakukan pembinaan secara terintegrasi, terkoordinir dari kementerian agama di daerah, di mana warga eks Gafatar tinggal.Mereka melakukan pembinaan-pembinaan, penyuluhan-penyuluhan supaya mereka kembali ke jalan yg benar Itu semua sudah sepakat," ujar Soedarmo.
Langkah lain, pihaknya kata Soedarmo juga akan mendorong para pimpinan Gafatar diberi sanksi sesuai tingkat kesalahan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya sebagai salah satu anggota tim Pakem pusat (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,red) akan mendorong, mempidanakan pemimpiannya," ujar Soedarmo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sejumlah langkah, guna mengantisipasi mengemukanya penolakan warga terhadap mantan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate