Gafur Bisa Gunakan Jalur Angket

jpnn.com - ”Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tersebut. Kemungkinan besar persoalan itu akan kami bahas dalam waktu dekat ini di DPP Partai Golkar,” kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (6/10).
Dalam pelaksanaannya, kata Agung, Abdul Gafur bisa menggunakan jalur angket. ”Yang selanjutnya mungkin lewat Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat tergantung dari keputusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana yang sudah berlangsung, Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik Mendagri pada 29 september 2008 berdasarkan Keppres No 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008 untuk jabatan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara. (Fas)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan pasangan Thaib Armayn dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik