Gafur Bisa Gunakan Jalur Angket

jpnn.com - ”Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tersebut. Kemungkinan besar persoalan itu akan kami bahas dalam waktu dekat ini di DPP Partai Golkar,” kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (6/10).
Dalam pelaksanaannya, kata Agung, Abdul Gafur bisa menggunakan jalur angket. ”Yang selanjutnya mungkin lewat Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat tergantung dari keputusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana yang sudah berlangsung, Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik Mendagri pada 29 september 2008 berdasarkan Keppres No 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008 untuk jabatan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara. (Fas)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan pasangan Thaib Armayn dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Mulai H-7 Lebaran 2025
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- 5 Sungai Meluap, Bandung Terendam Banjir, Ratusan Warga Mengungsi