Gafur Bisa Gunakan Jalur Angket
jpnn.com - ”Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tersebut. Kemungkinan besar persoalan itu akan kami bahas dalam waktu dekat ini di DPP Partai Golkar,” kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (6/10).
Dalam pelaksanaannya, kata Agung, Abdul Gafur bisa menggunakan jalur angket. ”Yang selanjutnya mungkin lewat Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat tergantung dari keputusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebagaimana yang sudah berlangsung, Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik Mendagri pada 29 september 2008 berdasarkan Keppres No 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008 untuk jabatan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara. (Fas)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan pasangan Thaib Armayn dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel