Gafur-Fabanyo Berpeluang Menang di MK
Kamis, 13 November 2008 – 15:47 WIB
Seperti diketahui, MK menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara KPU Malut melawan Presiden dalam hal penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih. Perkara ini dimohonkan oleh Ketua KPU Malut Aziz Khairie melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji, dkk. Pemohon menganggap tindakan termohon yang menerbitkan Keppres No.85/P Tahun 2008 yang mengangkat pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Malut telah mengambil dan/atau mengabaikan kewenangan konstitusi pemohon dalam menentukan pasangan calon terpilih.
Baca Juga:
Padahal, alasan pemohon, berdasarkan putusan MA No.03 P/KPUD/2008 tanggal 22 Januari 2008, pemohon telah melakukan penghitungan suara ulang pada 20 Februari 2008 yang menghasilkan pasangan Abdul Gafur-Abdul Rahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada Malut. Sementara, Keppres tersebut, menurut pemohon, didasarkan pada hasil penghitungan ulang pada 11 Februari 2008 yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Malut yang telah diberhentikan sementara oleh KPU Pusat.
Pemohon meminta MK agar mencabut Keppres dan megesahkan usulan DPRD Malut tentang penetapan usulan pengangkatan Abdul Gafur-Rahim Fabanyto sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Malut, seperti tertuang dalam SK KPU Malut Nomor 23/KEP/PGWG/2008. KPU Pusat sendiri pernah melakukan penghitungan ulang dan menetapkan Abdul Gafur-A Rahim Fabanyo sebagai pemenang.
Sidang Kamis (13/11) merupakan sidang pendahuluan, dengan kata lain, majelis konstitusi belum membuat putusan perkara tersebut. Bambang menjelaskan, Presiden tidak punya kewenangan untuk menetapkan pemenang pilkada. Penetapan pasangan calon terpilih merupakan kewenangan KPU. Sebagai lembaga yang mandiri, kata Bambang, KPU tidak bisa diintervensi pihak lain, termasuk Presiden sekalipun. (sam/JPNN)
JAKARTA – Kisruh politik di Maluku Utara (Malut), tampaknya bakal semakin rumit. Tidak tertutup kemungkinan, 'kemenangan' Thaiyb Armain bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi