Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
Jumat, 10 Oktober 2008 – 08:30 WIB

Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
JAKARTA - Pelantikan Gubernur Maluku Utara Thayb Armain-Ghani Kasuba membuat kubu yang kalah tak terima. Setelah Partai Amanat Nasional berencana menggugat melalui Mahkamah Konstitusi, kemarin (9/10) giliran pasangan mantan calon gubernur-wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, akan mengajukan gugatan ke PTUN. Kubu yang kalah itu didukung Golkar dan PAN. Mantan Menpora di era Orde Baru itu mengatakan, argumentasi Mendagri bahwa Mahkamah Agung (MA) adalah pihak yang berwenang menilai masalah pilkada Malut serta menentukan pemenangnya merupakan kesalahan. Menurut dia, satu-satunya institusi yang berhak menentukan pemenang pilkada adalah KPU. ''Dalam UU jelas. KPU merupakan penyelenggara Pemilu,'' tambahnya.
Subjek hukum yang digugat adalah Keppres No 85/P Tahun 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Thaib Armayn-Gani Kasuba. Karena terkait kebijakan pemerintah, gugatan akan dilayangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Selain itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga:
Abdul Gafur menilai keppres pengangkatan gubernur Malut cacat hukum. Alasannya, hasil penghitungan suara yang dijadikan dasar untuk memenangkan pasangan Thayb Armain-Ghani Kasuba seharusnya batal demi hukum. "Klausul menimbang (pada putusan MA, Red) tidak berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang komprehensif," kata Abdul Ghafur saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Pelantikan Gubernur Maluku Utara Thayb Armain-Ghani Kasuba membuat kubu yang kalah tak terima. Setelah Partai Amanat Nasional berencana
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?