Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas
jpnn.com, JAKARTA - Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 10 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Grate Irene menyampaikan terima kasih kepada hakim yang memimpi sidang karena telah memberikan keadilan.
"Cukup puas dengan vonis yang Pak Hakim berikan. Dia (hakim) yang paling mengerti dan paling tahu," kata Greta Irene seusai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Menurut Grate Irene, vonis 4,5 tahun penjara itu sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan Gaga Muhammad.
"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.
Seperti diketahui, terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada sidang putusan di PN Jaktim, Rabu (19/1).
Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Terungkap dalam Sidang, Biaya Pemurnian di Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio