Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas
Rabu, 19 Januari 2022 – 12:19 WIB
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jaktim.
Majelis hakim menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung