Gaga Muhamad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Puas
Rabu, 19 Januari 2022 – 12:19 WIB

Kakak Laura Anna, Greta Irene (kanan) memberikan keterangan seusai sidang vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (ANTARA/Yogi Rachman)
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jaktim.
Majelis hakim menambahkan bahwa Gaga Muhammad juga harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, mengaku puas atas vonis majelis hakim PN Jaktim terhadap Gaga Muhammad.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Hotman Paris Disebut Kewalahan saat Sidang, Razman: Dia Kena Penyakit Lupa
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF