Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Dia Ikhlas

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda: Dia Ikhlas
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta atau kurungan dua bulan.

Putusan itu sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Gaga Muhammad merupakan terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019.

Adapun kecelakaan tersebut menyebabkan mantan kekasih Gaga, mendiang Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah mengatakan bahwa anaknya ikhlas dalam menjalankan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News