Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman kurungan penjara 2 tahun 3 bulan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad seharusnya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Menyusul hal tersebut, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyatakan pembebasan bersyarat atau pengurangan durasi kurungan penjara dibenarkan dalam undang-undang.
"Ya, biasa. Jadi gini, dalam undang-undang itu dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat bahkan remisi pembebasan bersyarat itu bagian dari pada proses hukum dan itu hak," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Fahmi Bachmid menjelaskan aturan tersebut dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan penilaian-penilaian khusus.
Tentunya, penilaian khusus tersebut sesuai dengan kriteria dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyrakatan, sehingga seseorang terpidana dapat dibebaskan secara bersyarat.
"Syaratnya apa? itu menjadi syarat yang ada di lembaga pemasyarakatan dan alhamdulillah Gaga mendapatkan itu, sehingga bisa keluar lebih cepat," tuturnya.
Dalam hal ini, Gaga masih harus menjani sejumlah bimbingan selama beberapa tahun ke depan.
Selebgram Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman dua tahun tiga bulan, kuasa hukum membeberkan fakta ini.
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf
- Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar