Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman kurungan penjara 2 tahun 3 bulan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad seharusnya menjalani hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Menyusul hal tersebut, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menyatakan pembebasan bersyarat atau pengurangan durasi kurungan penjara dibenarkan dalam undang-undang.
"Ya, biasa. Jadi gini, dalam undang-undang itu dibenarkan seseorang mendapatkan pembebasan bersyarat bahkan remisi pembebasan bersyarat itu bagian dari pada proses hukum dan itu hak," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Fahmi Bachmid menjelaskan aturan tersebut dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan penilaian-penilaian khusus.
Tentunya, penilaian khusus tersebut sesuai dengan kriteria dari Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyrakatan, sehingga seseorang terpidana dapat dibebaskan secara bersyarat.
"Syaratnya apa? itu menjadi syarat yang ada di lembaga pemasyarakatan dan alhamdulillah Gaga mendapatkan itu, sehingga bisa keluar lebih cepat," tuturnya.
Dalam hal ini, Gaga masih harus menjani sejumlah bimbingan selama beberapa tahun ke depan.
Selebgram Gaga Muhammad hanya menjalani hukuman dua tahun tiga bulan, kuasa hukum membeberkan fakta ini.
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Ratusan Warga Kawasan PIK Jakarta Timur Unjuk Rasa di Depan Kantor Pengelola, Ini Penyebabnya
- Pemuda di Jaktim Disekap Lalu Disiksa Sekelompok Orang, Barbuk Mulai Tabung Elpiji hingga Tang
- Usut Kasus Wanita Tewas di Cipayung, Polda Metro Jaya Periksa Pemilik Indekos
- Komplotan Bajing Loncat Beraksi di Tengah Padatnya Lalu Lintas di Cakung
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim