Gagahi 7 ABG, Dukun Palsu Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juli 2010 – 15:06 WIB

Gagahi 7 ABG, Dukun Palsu Ditangkap Polisi
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar daun sirih, celana dalam tersangka, celana dalan korban, dan sebatang setanggi. Akibat perbuatannya itu, Ibrahim dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 belas tahun penjara.(MARIHOT S/fuz/jpnn)
JAMBI- Dukun palsu tak pernah berhenti beraksi. Motifnya pun tak berbeda jauh, duit dan syahwat. Inilah yang dilakukan Ibrahim (50), seorang dukun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir