Gagahi 7 ABG, Dukun Palsu Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Juli 2010 – 15:06 WIB
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar daun sirih, celana dalam tersangka, celana dalan korban, dan sebatang setanggi. Akibat perbuatannya itu, Ibrahim dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 belas tahun penjara.(MARIHOT S/fuz/jpnn)
JAMBI- Dukun palsu tak pernah berhenti beraksi. Motifnya pun tak berbeda jauh, duit dan syahwat. Inilah yang dilakukan Ibrahim (50), seorang dukun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak