Gagahi Remaja Putri di Halaman Parkir SPBU, Busran Berakhir Begini

Gagahi Remaja Putri di Halaman Parkir SPBU, Busran Berakhir Begini
Ilustrasi persetubuhan. Foto: Dokumen JPNN.com
Atas perbuatannya, Busran dijerat pasal Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mcr29/jpnn)

Busran ditangkap polisi saat berada di Kota Makassar karena telah menyetubuhi remaja putri berinisial IS (16) di halaman parkir SPBU


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News