Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
Rabu, 20 Oktober 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK yang melibatkan Jhonny Allen Marbun. Pihak Gagak mengaku menemukan sinyalemen tidak baik dalam proyek tersebut. Masalahnya pula, hingga saat ini menurut Gagak, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak jelas, meskipun sudah banyak bukti. Bukti itu misalnya berupa keterangan saksi kunci Risco Pesiwarissa dalam persidangan, yang mengaku menyetor Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen.
Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sinyalemen yang dimaksudkan. Pihak Gagak hanya beranggapan, bahwa penyelesaian kasus Jhonny Allen terkatung-katung, antara lain karena yang bersangkutan terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK.
Ancaman ini disampaikan saat massa dari Gagak melakukan unjuk rasa, Rabu (20/10), di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera menindak Jhonny Allen, yang adalah salah seorang Wakil Ketua Partai Demokrat, terkait kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur dalam periode 2004-2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons