Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
Rabu, 20 Oktober 2010 – 14:41 WIB

Gagak Ancam Laporkan KPK ke Polri dan Kejagung
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK yang melibatkan Jhonny Allen Marbun. Pihak Gagak mengaku menemukan sinyalemen tidak baik dalam proyek tersebut. Masalahnya pula, hingga saat ini menurut Gagak, proses hukum kasus tersebut dinilai tidak jelas, meskipun sudah banyak bukti. Bukti itu misalnya berupa keterangan saksi kunci Risco Pesiwarissa dalam persidangan, yang mengaku menyetor Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen.
Sayangnya, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sinyalemen yang dimaksudkan. Pihak Gagak hanya beranggapan, bahwa penyelesaian kasus Jhonny Allen terkatung-katung, antara lain karena yang bersangkutan terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk perluasan Gedung KPK.
Ancaman ini disampaikan saat massa dari Gagak melakukan unjuk rasa, Rabu (20/10), di depan Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk segera menindak Jhonny Allen, yang adalah salah seorang Wakil Ketua Partai Demokrat, terkait kasus suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur dalam periode 2004-2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerakan Gantung Koruptor (Gagak) mengancam akan melaporkan KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini terkait dengan proyek
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja