Gagal Bebas, Jessica Histeris

jpnn.com - JAKARTA – Pupus sudah harapan Jessica Kumala Wongso untuk menghirup udara segar. Boro-boro keluar dari hotel prodeo. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu telah lengkap alias P21, Kamis (26/5).
Perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna segera disidangkan. Padahal, Jess -sapaan Jessica- akan bebas pada Sabtu (28/5) mendatang.
Tim kuasa hukum Jess, Hidayat Boestam mengatakan, saat dijenguk sang ibunda Imelda Wongso, kliennya itu langsung memeluknya erat. Pertemuan keduanya diwarnai isak tangis.
"Saya sempat bertemu Jes dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya di situ. Ya nangis ya sedih dengan waktu yang sedikit lagi, tanggal 28 Mei bebas demi hukum. Ternyata P21," kata Boestam usai menjenguk Jess di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Jess sampai saat ini mengaku tidak melakukan pembunuhan pada Mirna seperti yang dituduhkan polisi. Boestam mengklaim, bahkan hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya barang bukti atau saksi yang menunjukkan Jess membunuh.
" Jes tidak bersalah, dia tidak membunuh temannya. Kan alat buktinya tidak melekat di dirinya. CCTV memang ada, tapi sampai sekarang kami belum lihat," ujarnya.
Sementara itu, mengenai agenda persidangan yang akan berlangsung pada pertengahan Juni mendatang, Boestam mengaku sudah siap. "Kami siap tempur di persidangan," tegasnya. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Bea Cukai Catatkan 3 Penindakan Rokok Ilegal Pada Februari 2025, Sebegini Jumlahnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam