Gagal Begituan dengan Teman Wanitanya di Mobil, MKP Ketiban Apes

Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor, namun, tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.
"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," ucap Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.
Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel.
Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.
"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.
"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya. (antara/jpnn)
Seorang pria ketiban sial. Dia gagal memerkosa teman wanitanya di dalam mobil, malah ini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?