Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 – 17:42 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sanksi ringan berupa teguran tertulis II terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, dinilai sangat mengecewakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli diberikan hukuman berat, yakni dipecat dari jabatannya selaku Ketua KPK.
“Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Ia melanjutkan, secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu telah termasuk pelanggaran berat. Karena itu, sudah sepatutnya Firli mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK.
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri