Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 – 17:42 WIB

Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
Kurnia menyebutkan desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri