Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 – 17:42 WIB
Kurnia menyebutkan desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Kampanyekan Lawan Dinasti Jokowi, ICW Sebut Akunnya di Instagram Tak Bisa Diakses
- ICW Ingatkan Pansel KPK agar Tak Istimewakan Kandidat dari Polri dan Kejaksaan
- Gayus Ike
- 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya