Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri

Gagal Bikin Filri Bahuri Dipecat, ICW Kini Menutut Pengunduran Diri
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn
Kurnia menyebutkan desakan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Kemudian, Kurnia juga menambahkan aturan yang tertuang dalam Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Dalam ketetapan tersebut tertulis bahwa bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.

“Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut. Sebab ia telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK,” katanya. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, seharusnya Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK.


Redaktur & Reporter : Dicky Prastya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News