Gagal Bisnis, Pilih Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Sabtu, 25 Maret 2017 – 06:48 WIB

Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube
Kini, pelaku yang mengedarkan barang terlarang serta sesekali memakai sabu dengan mengambil dari paketan yang dijual, harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
Tim Buser Satresnarkoba Polres Malang menangkap Rudianto (38) saat mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia