Gagal Century, DPR Bubarkan Saja
Senin, 23 November 2009 – 21:06 WIB
Gagal Century, DPR Bubarkan Saja
JAKARTA - Kalangan anggota dewan meminta agar lembaga DPR serius memperjuangkan hak angket. Agar perjuangan itu terealisir perlu tanggung jawab DPR dan masyarakat. Jika gagal memperjuangkan hak angket sama saja DPR kehilangan konstitusionalnya. "Mending DPR ini dibubarkan saja, kalau tak berhasil menjalankan amanat rakyat, karena telah kehilangan kepercayaan dari konsitutionalnya," kata anggota DPR, dari F-PKS Andi Rachmat, didampingi anggota F-PG, Bambang Soesatyo dan anggota F-PDIP, Maruarar Sirait di press room DPR, Senayan Jakarta, (23/11). Sementara Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk membantu Presiden SBY membersihkan keluarganya dari rumors yang disebut-sebut terkait dengan kucuran dana Bank Century. "Mari kita bantu presiden untuk membersihkan dirinya dari masalah skandal Bank Century," ujarnya.
Walau demikian, Andi optimis hak angket Century ini sudah tak bisa dibendung lagi. Karena para inisiator hak angket ini takkan mundur untuk meloloskannya ke paripurna DPR. "Pendukung angket sudah 238 orang anggota DPR. Saya yakin 85 persen hak angket itu tak bisa dibendung lagi. Apalagi para inisiator angket 238 orang itu berusaha terus agar angket lolos ke paripurna," tambahnya.
Baca Juga:
Menurut Andi Rahmat, penting dan strategisnya hak angket dalam menyusuri skandal Bank Century, mengingat kekuatan hak angket itu hampir sama dengan pengadilan. Melalui angket, Panitia khususnya (Pansus) bisa memanggil paksa orang yang dinilai perlu diminta keterangan. "Hak angket bisa memanggil paksa. Bahkan mereka yang dipanggil itu juga di sumpah," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan anggota dewan meminta agar lembaga DPR serius memperjuangkan hak angket. Agar perjuangan itu terealisir perlu tanggung jawab DPR
BERITA TERKAIT
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam