Gagal Deal Iklan, Fitnah Disebar

Gagal Deal Iklan, Fitnah Disebar
Gagal Deal Iklan, Fitnah Disebar

jpnn.com - JAKARTA - Polisi menyatakan dugaan pemerasan oleh ES yang disebut-sebut salah satu pemegang akun Twitter Triomacan2000, dilakukan karena deal kerjasama iklan untuk media online miliknya tak mencapai kata sepakat. Akhirnya, ES menebar berita fitnah dan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu petinggi PT Telkom, AP lewat Twitter dan SMS.

Untuk meredam pemberitaan itu, AP yang sebelumnya sudah melapor ke Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjebak ES. AP dan ES bersepakat supaya berita diredam dengan syarat mengirim sejumlah uang.

"Setelah gagal mendapatkan pekerjaan atau perjanjian tersebut, muncul posting berita yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik yang diposting melalui media elektronik dan  menggunakan HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10).

Saat dikonfirmasi apakah ES ini benar merupakan salah satu admin akun Twitter triomacan2000, @TM2000Back, Rikwanto menjawab diplomatis. "Itu berita yang beredar yang sumbernya kita tidak ketahui. Namun demikian semua info yang ada akan tetap kita dalami, kita tetap selidiki," kata Rikwanto.

Saat ini penyidik masih memeriksa ES. Yang bersangkutan dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 368, 369, 310 dan 311 KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Polisi menyatakan dugaan pemerasan oleh ES yang disebut-sebut salah satu pemegang akun Twitter Triomacan2000, dilakukan karena deal kerjasama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News