Gagal Deal Iklan, Fitnah Disebar
jpnn.com - JAKARTA - Polisi menyatakan dugaan pemerasan oleh ES yang disebut-sebut salah satu pemegang akun Twitter Triomacan2000, dilakukan karena deal kerjasama iklan untuk media online miliknya tak mencapai kata sepakat. Akhirnya, ES menebar berita fitnah dan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu petinggi PT Telkom, AP lewat Twitter dan SMS.
Untuk meredam pemberitaan itu, AP yang sebelumnya sudah melapor ke Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjebak ES. AP dan ES bersepakat supaya berita diredam dengan syarat mengirim sejumlah uang.
"Setelah gagal mendapatkan pekerjaan atau perjanjian tersebut, muncul posting berita yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik yang diposting melalui media elektronik dan menggunakan HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/10).
Saat dikonfirmasi apakah ES ini benar merupakan salah satu admin akun Twitter triomacan2000, @TM2000Back, Rikwanto menjawab diplomatis. "Itu berita yang beredar yang sumbernya kita tidak ketahui. Namun demikian semua info yang ada akan tetap kita dalami, kita tetap selidiki," kata Rikwanto.
Saat ini penyidik masih memeriksa ES. Yang bersangkutan dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 368, 369, 310 dan 311 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi menyatakan dugaan pemerasan oleh ES yang disebut-sebut salah satu pemegang akun Twitter Triomacan2000, dilakukan karena deal kerjasama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini