Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:42 WIB

Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar mematuhi persyaratan verifikasi sesuai dengan undang-undang. Sebab, KPU tidak segan-segan akan mengembalikan berkas verifikasi sekalipun parpol gagal dalam salah satu persyaratan saja. Nah, saat ini aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanya mensyaratkan verifikasi oleh KPU dilakukan terhadap parpol nonparlemen dan parpol baru. Syarat itu tengah digugat sejumlah parpol kecil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di verifikasi faktual ada persyaratan yang tidak benar, kami akan kembalikan semua," ujar anggota KPU Arief Budiman saat dihubungi kemarin (1/8).
Baca Juga:
Arief mengatakan, teknis verifikasi faktual akan dilakukan sesuai dengan tingkat kepengurusan. KPU pusat akan memverifikasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Seterusnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual masing-masing di kepengurusan parpol terkait.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo