Gagal di Sampel, KPU Tolak Seluruh Berkas
Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Kamis, 02 Agustus 2012 – 05:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar mematuhi persyaratan verifikasi sesuai dengan undang-undang. Sebab, KPU tidak segan-segan akan mengembalikan berkas verifikasi sekalipun parpol gagal dalam salah satu persyaratan saja. Nah, saat ini aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu hanya mensyaratkan verifikasi oleh KPU dilakukan terhadap parpol nonparlemen dan parpol baru. Syarat itu tengah digugat sejumlah parpol kecil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di verifikasi faktual ada persyaratan yang tidak benar, kami akan kembalikan semua," ujar anggota KPU Arief Budiman saat dihubungi kemarin (1/8).
Baca Juga:
Arief mengatakan, teknis verifikasi faktual akan dilakukan sesuai dengan tingkat kepengurusan. KPU pusat akan memverifikasi administrasi dan faktual pada kepengurusan parpol tingkat pusat. Seterusnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual masing-masing di kepengurusan parpol terkait.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran verifikasi parpol pada Kamis pekan depan (9/8). KPU mengingatkan seluruh parpol agar
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut