Gagal Diselundupkan, 34 Buah iPhone 5 Ditinggal di Pelabuhan
Senin, 17 Juni 2013 – 23:03 WIB
Ditambahkannya, kemungkinan pelaku yang melakukan modus pengiriman barang larangan KM Kelud memantau pengeluaran puluhan ponsel tersebut. “Karena diketahui petugas, pelaku kabur dan meninggalkan barangnya begitu saja,” lanjutnya.
Kunto menambahkan pengawasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2012 tenntang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluran Barang di kawasan perdagangan bebas.(jpnn)
BATAM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, mengamankan 34 iPhone 5 kapasitas 32 dan 64 gigabytes serta ratusan baterai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Membongkar Sindikat Joki IMEI, Begini Modus Pelaku
- Bayi Baru Lahir Dibuang Orang Tuanya ke Saluran Irigasi di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku
- Aksi Geng Motor di Perbatasan Sukabumi-Bogor Bikin Resah, Polisi Langsung Bergerak
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Janin Usia 4 Bulan Dibuang di Pembuangan Tinja, Pelaku Diburu Polisi
- Beringas, Geng Motor Berbuat Onar di Perbatasan Sukabumi dengan Bogor