Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi
Selasa, 27 Juli 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkat. Ketidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai saksi serta belum adanya barang bukti berupa rekaman hasil sadapan Polisi atas pembicaraan telpon Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, membuat sidang hanya berlangsung kurang dari 15 menit.
“Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat memimpin persidangan.
Persidangan hari ini sedianya juga untuk memperdengarkan rekaman hasil sadapan penyidik Polri atas pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Namun rekaman itu tak dapat dihadirkan di Pengadilan.
Menurut Tjokorda, perintah untuk menghadirkan Antasari ataupun rekaman sadapan dari Bareskrim Polri sudah ada dalam surat penetapan Pengadilan Tipikor yang bisa dilaksanakan oleh Penasehat Hukum Anggodo.
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkat. Ketidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan