Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi
Selasa, 27 Juli 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkat. Ketidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai saksi serta belum adanya barang bukti berupa rekaman hasil sadapan Polisi atas pembicaraan telpon Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, membuat sidang hanya berlangsung kurang dari 15 menit.
“Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat memimpin persidangan.
Persidangan hari ini sedianya juga untuk memperdengarkan rekaman hasil sadapan penyidik Polri atas pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Namun rekaman itu tak dapat dihadirkan di Pengadilan.
Menurut Tjokorda, perintah untuk menghadirkan Antasari ataupun rekaman sadapan dari Bareskrim Polri sudah ada dalam surat penetapan Pengadilan Tipikor yang bisa dilaksanakan oleh Penasehat Hukum Anggodo.
JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkat. Ketidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate