Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg Segel Sekolah

Gagal Jadi Anggota Dewan, Caleg Segel Sekolah
Surat suara Pemilu 2019. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BULUNGAN - Salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Bulungan, Kalimantan Utara, menyegel SDN 002 di Kecamatan Sekatak karena gagal menjadi anggota dewan.

Perbuatan caleg gagal itu membuat 97 siswa SDN 002 harus menumpang di SMPN 2 Sekatak.

Camat Sekatak Ahmad Safri mengatakan, sebelum pencoblosan Pemilu 2019, si caleg berjanji kepada masyarakat akan menghibahkan tanah yang di atasnya berdiri SDN 002.

BACA JUGA: Kecewa, Caleg Gagal Minta Kembali Lahan yang Dipakai untuk SD

Si caleg meminta masyarakat Desa Sekatak Bengara memilih dirinya pada hari pencoblosan.

Namun, perolehan suara caleg itu ternyata jeblok. Dari 700 daftar pemilih tetap (DPT), suara yang diperoleh caleg itu hanya 180 suara.

"Itulah mungkin yang buat caleg itu sakit hati. Karena itu, sekolah itu disegel sama dia," ujar Safri, Minggu (19/5).

Safri juga tidak menampik fakta bahwa lahan sekolah tersebut merupakan milik sang caleg.

Salah satu calon anggota legislatif (caleg) di Bulungan, Kalimantan Utara, menyegel SDN 002 di Kecamatan Sekatak karena gagal menjadi anggota dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News