Gagal Jadi Calon Bupati, Tertangkap Bawa SS
jpnn.com, SURABAYA - Mariya Indriyani gagal jadi calon bupati pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018 karena ketahuan memiliki sabu-sabu.
Atas kepemilikan itulah, wanita berusia 56 tahun itu kini duduk di kursi pesakitan.
Keinginan Mariya Indriyani, 56, untuk mencalonkan diri sebagai bupati pupus. Sebab wanita asal Jember ini harus duduk di kursi pesakitan.
Dia menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu-sabu (SS).
Sidang Mariya digelar di Ruang Kartika 2 Pangadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya adalah keterangan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa. Terdakwa Mariya, didampingi kuasa hukumnya Arief, saat majelis hakim membuka sidang
“Terdakwa ini merupakan target operasi (TO), kami mendapatkan informasi ia berada di sebuah supermarket, saat kami geledah dalam genggaman tangan kanannya ada tiga bungkus plastik SS,” kata Bripka Agus anggota Ditreskoba Polda Jatim, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hariyanto.
SS yang diamankan Agus seberat 4,26 gram. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke rumah terdakwa serta ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat 3,26 gram beserta pembungkusnya.
Mendengar kesaksian dari anggota kepolisian Polda Jatim tersebut, terdakwa Mariya lantas menolak semua keterangan saksi.
Mariya Indriyani gagal jadi calon bupati pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018 karena ketahuan memiliki sabu-sabu.
- Ini Alasan Kada Terpilih Ada yang Belum Dilantik
- KomunaL: PSU Kota Cirebon Simbol Kemenangan Pasangan Oke
- KPU dan Panwaslu Kota Padang Sidempuan Diperiksa DKPP
- Dunia Memuji Sistem Demokrasi Indonesia
- Gugatan Jaro Ade - Ingrid Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
- Tim HADIST Optimistis Gugatan Jaro Ade ke MK Bakal Kandas