Gagal jadi Gubernur Sultra, Bupati Kolaka Gugat Media Rp 150 M
Senin, 25 Maret 2013 – 18:29 WIB
JAKARTA - Merasa dirugikan dengan pemberitaan, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (BM) menggugat media secara perdata. Pemberitaan ini menyangkut ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penjualan nikel kadar rendah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan BM jadi tersangka, Jumat 8 Juli 2012. Selain BM, jaksa penyidik juga menyeret Direktur PT Kolaka Mining International Atto Sakmiwata Sampetoding. Hingga saat ini, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Dalam gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor: 685/Pdt 6/2012/PN.JKT.BAR, melalui kuasa hukumnya Imam Westanto P dan Rekan, BM menuntut media Rp 150 miliar. Tuntutan membayar ganti rugi immateriil kepada penggugat secara tanggung renteng itu berdasar pada pemberitaan yang mengakibatkan nama BM rusak saat menjadi calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra.
"Rusaknya nama baik Penggugat sebagai pejabat Bupati Kabupaten Kolaka selama dua periode dan sebagai calon gubernur Sultra yang ikut serta dalam pemilihan gubernur pada tanggal 4 November 2012," demikan alasan gugatan BM.
Baca Juga:
JAKARTA - Merasa dirugikan dengan pemberitaan, Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (BM) menggugat media secara perdata. Pemberitaan
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar